Cara Cek NIK KTP dan KK Online
Cara Cek NIK KTP dan KK Online – Jika kamu butuh cek NIK seseorang, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut.
Cara Cek NIK Online
Nomer NIK KTP dan KK merupakan hal yang kursial karena keduanya merupakan identitas kita sebagai warga negara. Bahkan sekarang dalam pengurusan apa pun, NIK KTP dan KK haruslah sama. Kalau tidak, administrasi tidak akan dilayani.
Karena hal tersebutlah, mengecek NIK KTP dan KK sedari dini akan membuat kamu tidak kesulitan. Kalaupun ada perbedaan maupun sebab lain, kamu bisa mengurusnya sekarang. Dan, kelak ketika butuh dengan mendadak, kamu tidak akan keburu-buru. Berikut merupakan cara cek NIK KTP dan KK Online yang bisa kamu coba.
1. Website Dukcapil
Cara cek KTP melalui Website Dukcapil adalah kamu harus mengakses situsnya terlebih dahulu. Untuk mengaksesnya haruslah sesuai dengan domisili. Untuk itulah cari alamat situs sesuai kabupaten. Misalnya, kamu merupakan penduduk Bandung, maka kamu bisa melakukan cara sebagai berikut:
- Kunjungi website resmi https://disdukcapil.bandung.go.id/
- Masuk ke Menu
- Pilih Layanan Online Dukcapil
- Ikuti petunjuk yang tertera pada halaman tersebut
- Masukan nomer NIK
- Tunggu beberapa saat sampai proses loading selesai
2. GISA
GISA merupakan akronim dari (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi). Website ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak Dukcapil. Fungsinya untuk kemudahan sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan proses administrasi. Ikuti tahapan berikut untuk Cek KTP Online:
- Masuk ke website resmi https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Klik simbol pesan yang berwarna biru. Letaknya berada di bagian kanan bawah halaman
- Kamu akan melihat tempat untuk menuliskan data dirimu. Tuliskan nama, alamat email, dan nomer handphone
- Klik tombol masuk
- Kemudian tuliskan keinginanmu di kolom yang disediakan
3. Layanan SMS Dukcapil
Bagi yang tidak terbiasa menggunakan internet, barangkali dua cara diatas akan terkesan begitu sulit. Namun, kamu tidak perlu khawatir. Selalu akan ada cara untuk mendapatkan informasi. Salah satunya adalah dengan Layanan SMS Dukcapil. Caranya adalah sebagai berikut:
- Ketikan pesan singkat dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK
- Kirimkan pesanmu ke nomor 0815-3636-999
Sekarang proses terakhir yang harus kamu lakukan adalah dengan menunggu. Tunggu sampai ada balasan masuk yang menunjukan status NIK KTP untuk melihat apakah sudah terdaftar ataukah belum.
4. WhatsApp Dukcapil
Aplikasi WhatsApp menjadi aplikasi yang sering digandrungi. Kamu bisa memanfaatkan hal ini untuk mengecek status NIK KTP kamu. Cara yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut:
- Buatlah format WhatsApp yang isinya adalah nama lengkap seperti di KTP, tulis NIK, kelurahan, kecamatan, serta kabupaten/kota
- Kirimkan pesan tersebut ke nomer Dukcapil, yaitu: 0813-2691-2479
5. Email Resmi Dukcapil
Cek NIK KK Online juga bisa kamu lakukan dengan cara mengirimkan email ke email resmi dari Dukcapil. Cara mengirimkannya adalah di bawah ini:
- Isi bagian email dengan subjek yang berformat:
#NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Kelurahan
- Pada badan email tulisakan alasan pengirimkan email tersebut. Tuliskan sejelas dan seefektif mungkin supaya pembaca mengerti. Jangan lupa juga untuk mengucapkan terima kasih
- Kirim ke alamat email [email protected]
- Tunggulah balasan email dalam jangka waktu satu hari kerja atau 24 jam
6. Sosial Media Resmi Dukcapil
Seiring majunya teknologi, sekarang seluruh bagian kementerian maupun pemerintahan mempunyai sosia media resmi masing-masing. Kamu bisa menggunakan sosial media favoritmu. Apabila Facebook kamu bisa menghubungi Halo Dukcapil, X di nama akun @ccdukcapil dan IG yakni alamat Kemendagri.
Supaya datamu tetap aman, bertanyalah via DM atau direct message. Tuliskan pesanmu dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
7. Call Center atau Hotline
Cara mengecek NIK online yang bisa kamu lakukan selanjutnya adalah dengan menghubungi Call Center atau Hotline. Proses ini terlebih sangat cepat apabila dibandingkan dengan metode lainnya. Untuk menggunakan call center atau hotline, kamu bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
- Lakukan panggilan ke Halo Dukcapil ke nomor 1500-537
- Bicarakan mengenai tujuan dan maksud kamu menghubungi mereka. Usahakan untuk bicara dalam bahasa santun supaya tidak terjadi gesekan
- Tunggu beberapa saat sampai mereka menemukan data yang kamu cari
Status e-KTP Online
Pada proses pengecekan nantinya, kamu akan menemukan beberapa status yang berhubungan dengan KTP. Tidak memahami atau tidak paham, bisa menjadi salah satu hal wajar. Berikut ini adalah status kependudukan yang bisa kamu lakukan setelah pengecekan.
1. Tidak Ada Status
Apabila statusmu bertuliskan “Tidak Ada Status” artinya KTP kamu sudah terdaftar pada database SIAK Disdukcapil. Namun, kamu belum melakukan proses perekaman data untuk KTP tersebut. Cara mengantisipasinya adalah dengan mendatangi kantor Dukcapil di kecamatan untuk melakukan proses perekaman.
Proses perekaman KTP terdiri dari apa saja sih? Yaitu terdiri dari foto wajah, kornea mata dan juga sidik jari. Kamu tidak perlu khawatir, proses perekamannya tidak akan lama dan tidak menyakitkan.
2. Terima Kasih Telah Merekam e-KTP
Arti dari status ini adalah kamu berhasil melakukan proses perekaman e-KTP. Kamu tidak perlu mengkhawatirkan apa pun, itu artinya datamu sudah clear dan tidak ada kendala apa pun lagi.
3. Data Terindentifikasi Ganda
Seperti namanya, yang berarti ganda adalah KTP kamu terekam dua kali. Biodatamu ada dua di sistem database. Kalau hal ini terjadi kepadamu diskusikan kepada pihak Disdukcapil supaya bisa diantisipasi sehingga ke depannya kamu tidak akan merasakan kesulitan atas dokumen atau biodata ganda.
4. Siap Cetak
Kalau kamu mendapatkan status seperti ini artinya adalah data perekaman e-KTPmu akan segera bisa dicetak setelah tahap Ajudicated berhasil dilakukan. Biasanya proses ini membutuhkan beberapa waktu. Tanyakan kepada petugas untuk memastikan berapa banyak waktu yang dilakukan. Kalau setelah batas waktu yang dijanjikan belum ada tanda-tanda KTP kamu selesai, sekali lagi konfirmasikan kepada petugas terkait.
5. Sudah Dicetak
Sudah Dicetak menunjukkan KTP kamu sudah selesai dicetak atau selesai di-print. Setelah menyelesaikannya, kamu bisa mengambilnya ke kantor terdekat. KTP memang perkara yang penting bagi kehidupan warga negara, karena hal tersebut wajarnya kalau kamu harus mengurusnya secepat mungkin supaya administrasi untuk lainnya cepat selesai dan kamu tidak kesulitan lagi.
Baca Juga: 35 Pertanyaan Sebelum Menikah Agar Kamu Tidak Menyesal
Setelah NIK KTP maupun KK kamu tidak bermasalah, kamu bisa berlega sebentar dengan menghabiskan waktu dengan kegiatan positif. Ada banyak sekali kegiatan positif yang bisa kamu lakukan, salah satunya adalah dengan membaca buku atau novel.
Sekarang membaca buku atau novel tidak perlu susah lagi. Kamu hanya perlu aplikasi Cabaca di Google Play atau mengunjungi situs cabaca.id untuk mendapatkan bacaan-bacaan baru setiap harinya.
Selain membaca buku maupun novel, di Cabaca kamu juga bisa menuliskan ceritamu sendiri. Nantinya apabila naskah-naskahmu disukai oleh banyak pembaca, kamu akan mendapatkan komisi yang besar dan bisa menjadi pasif income-mu. Bagaimana? Menarik sekali, bukan? Di zaman sekarang sudah sewajarnya untuk mendapatkan passive income demi kehidupan yang lebih baik lagi. Bersama Cabaca, mari menjadi anak-anak muda berbakat dan berprestasi. [Lisma]